Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Pemerintah mengutamakan proses seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk meratakan pegawai non-ASN di berbagai struktur PPPK.
Para tenaga honorer diwajibkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 untuk menilai kualitas dan kompetensi individu secara objektif. Penilaian kelulusan tidak hanya didasarkan pada nilai passing grade seperti pada rekrutmen CPNS, melainkan juga melalui pemeringkatan berdasarkan prestasi.
Bagi instansi pemerintah yang mampu secara finansial, tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing.
Namun, bagi instansi yang belum memiliki kemampuan finansial, tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan kemungkinan diangkat secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu.
Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah tidak akan ada pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran dalam proses ini.***