CilacapUpdate.com - Kemajuan teknologi mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi, termasuk Kartu Keluarga (KK), yang menjadi catatan data kependudukan suatu keluarga.
Sekarang, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengecek informasi pada KK.
Berbagai layanan cek KK Online hadir untuk memudahkan akses informasi kependudukan, seperti mendaftar sekolah atau mendapatkan layanan kesehatan.
Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, dan Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu!
Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online
-
Cek Kartu Keluarga Melalui Situs Disdukcapil
Anda dapat mengecek KK melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten Anda. Ikuti langkah-langkah ini:
- Buka dukcapil.kemendagri.go.id.
- Pilih menu "Cek NIK".
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
- Beberapa situs meminta nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Klik "Cek NIK" untuk menampilkan data.
-
Cek KK Melalui Whatsapp
Anda juga bisa menggunakan WhatsApp untuk mengecek KK. Simpan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) di kontak WhatsApp dan kirimkan pesan dengan format tertentu. Ikuti panduan berikut:
Editor: Muhammad Nasrulloh