- Gaji PNS golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Dengan demikian, PNS dapat mengantisipasi peningkatan pendapatan yang signifikan pada tahun 2024 dan menantikan informasi lebih lanjut mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 setelah keputusan resmi dikeluarkan.***