RPP Telah Disusun, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS dan ASN untuk Hari Raya

- 2 Maret 2024, 14:26 WIB
RPP Telah Disusun, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS dan ASN untuk Hari Raya./Dok Kemenkeu
RPP Telah Disusun, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS dan ASN untuk Hari Raya./Dok Kemenkeu /

 

CilacapUpdate.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini mengumumkan bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pengumuman ini datang setelah Sri Mulyani berpartisipasi dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin (19/2/2024) untuk membahas persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibicarakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur proses pencairan THR dan gaji ke-13.

"Saya telah melaporkan kepada Presiden mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 karena hal tersebut diatur dalam UU APBN 2024. Proses penyusunan RPP-nya juga telah dibahas," ujar Sri Mulyani kepada awak media.

Persiapan pencairan anggaran sudah dimulai saat ini, sesuai dengan target pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran seluruh THR sepuluh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: BSI 2024: Solusi Keuangan Syariah Aman, Raih Keuntungan Dunia dan Akhirat!

"Proses ini dapat dieksekusi sepuluh hari sebelum Lebaran dan harus dimulai dari sekarang," tambah Sri Mulyani.

Dengan mempertimbangkan awal ibadah puasa Ramadan pada pertengahan Maret 2024 dan perkiraan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 11 April 2024, diperkirakan gaji ke-13 PNS dan ASN akan dicairkan di awal bulan April 2024.

Keberhasilan proses pencairan ini sangat bergantung pada persiapan matang pemerintah dalam memastikan kelancaran proses dan ketersediaan anggaran yang memadai.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x