TOK! Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024: THR & Gaji ke-13 Aman? Simak Penjelasan BKN!

- 2 Maret 2024, 14:55 WIB
TOK! Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024: THR & Gaji ke-13 Aman? Simak Penjelasan BKN! ./Dok Cilacapkab
TOK! Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024: THR & Gaji ke-13 Aman? Simak Penjelasan BKN! ./Dok Cilacapkab /

 

CilacapUpdate.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dijadwalkan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 26 Januari 2024 untuk semua golongan.

Meskipun demikian, keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS masih menunggu Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan, menurut Penjabat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan ditentukan sesuai dengan regulasi yang akan dikeluarkan. Meski begitu, Nanang menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh ASN, TNI Polri, dan pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Gaji ke-13 ini melibatkan komponen-komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, serta separuh dari tunjangan kinerja, tergantung pada sumber anggaran, baik APBN maupun APBD.

Baca Juga: Operasi Candi 2024, Kaporlresta Cilacap Tekankan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu Lintas

Selain itu, terdapat peningkatan gaji PNS pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya. Rincian gaji PNS dari golongan I sampai IV mengalami peningkatan yang signifikan setelah kenaikan sebesar 8 persen.

  1. Gaji PNS sebelum kenaikan (2023):

    • Gaji PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
    • Gaji PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
    • Gaji PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
    • Gaji PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
  2. Gaji PNS setelah kenaikan (2024):

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x