Gaji Pensiunan PNS di Kabupaten Kolaka Timur Melonjak Tajam: Tabel Gaji Tahun Depan Ada Disini, Cek?

- 21 September 2023, 15:33 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan /Foto. Ilustrasi PNS

IID: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576

IIIB: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

IIIC: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

IIID: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536

Baca Juga: Syarat dan 3 Jenis KUR BRI 2023: Salah Satunya Belum Pernah Menerima Kredit Investasi Kerja Komersial

Golongan IV

IVA: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000

IVB: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744

IVC: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah