Dalam Pilpres 2024, terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari partai-partai peserta Pemilu 2019.
Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Yasonna Laoly Klaim Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri
Dengan sikap tegas dari Airlangga Hartarto, tampaknya arah dukungan Golkar dalam Pilpres 2024 semakin jelas.***