Perlu diketahui bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang diterima oleh para pegawai tersebut akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini penting untuk dipahami agar para PPPK dapat mengelola keuangan mereka dengan baik dan memperhitungkan potongan pajak yang harus mereka bayar.
Dengan adanya berbagai jenis tunjangan ini, diharapkan para PPPK dapat merasa dihargai dan termotivasi dalam menjalankan tugas mereka.
Tunjangan-tunjangan tersebut memberikan dukungan finansial tambahan yang memungkinkan para PPPK untuk menghadapi berbagai kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.***