Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?

- 1 Juni 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Tunjangan yang Didapatkan oleh PPPK, Termasuk Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan, dan Lainnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menikmati berbagai macam tunjangan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK, terdapat berbagai jenis tunjangan yang dapat diperoleh oleh para PPPK. Berikut ini adalah beberapa contoh tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga PPPK dan memberikan dukungan finansial tambahan kepada mereka.

Baca Juga: Mau Sukses Jadi PNS? Yuk, Intip Tips-Trik Terbaru untuk Rekrutmen CPNS 2023 di Kabupaten Blitar!

Tunjangan Pangan: PPPK juga berhak menerima tunjangan pangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa para PPPK dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan mereka dengan baik.

Tunjangan pangan ini dapat berupa subsidi atau bantuan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari.

Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, mereka dapat menerima tunjangan yang berhubungan dengan tanggung jawab dan peran mereka dalam organisasi atau instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat jabatan dan kompleksitas tugas yang diemban.

Tunjangan Jabatan Fungsional: PPPK yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus dalam bidang tertentu juga dapat memperoleh tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keahlian dan kontribusi mereka dalam bidang tugas yang spesifik.

Tunjangan Lainnya: Selain tunjangan yang disebutkan di atas, terdapat juga tunjangan lain yang dapat diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan ini dapat bervariasi, misalnya tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, atau tunjangan perumahan.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x