Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?

- 1 Juni 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Dalam upaya memberikan penghargaan yang pantas kepada para tenaga pendidik di Indonesia, Pemerintah telah mengatur besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan pasal 3 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa para PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS secara berkala.

Selain itu, juga terdapat kemungkinan adanya kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, kami ingin berbagi informasi tentang daftar gaji PPPK dan tunjangan terbaru yang berlaku pada tahun 2023.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 2A: Rahasia Besar di Balik Gaji dan Tunjangan yang Menggiurkan, Apakah Memenuhi Harapan?

Informasi ini penting agar para PPPK dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai besaran gaji yang akan diterima serta tunjangan yang dapat mereka nikmati.

Dalam daftar tersebut, terdapat berbagai tingkatan gaji yang ditetapkan berdasarkan golongan PPPK dan masa kerja yang telah dijalani. Gaji terendah yang diberikan kepada PPPK pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1,7 juta lebih.

Meskipun tergolong sebagai gaji terendah, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan, tugas, dan masa kerja.

Tunjangan tersebut dirancang untuk memberikan dorongan tambahan kepada PPPK dalam menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para PPPK dapat merasa dihargai dan termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pendidikan di tanah air.

Dalam upaya memberikan informasi yang komprehensif, kami juga akan menyajikan daftar lengkap besaran gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Informasi ini sangat penting bagi para PPPK dalam merencanakan keuangan pribadi mereka serta mengoptimalkan manfaat yang dapat mereka peroleh.

Daftar gaji dan tunjangan terbaru ini juga mencakup penjelasan tentang prosedur pengajuan kenaikan gaji dan tunjangan istimewa.

Hal ini penting agar PPPK dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk memperoleh hak-hak mereka secara tepat waktu dan efisien.

Daftar Besaran Gaji PPPK 2023 Menurut Golongan

Penting bagi para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan golongan yang mereka miliki.

Oleh karena itu, berikut ini disajikan daftar besaran gaji PPPK tahun 2023 berdasarkan golongan, yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200.

Golongan II: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.

Golongan III: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200.

Golongan IV: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600.

Golongan V: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700.

Baca Juga: PNS BAKAL LEBIH SEJAHTERA NIH, Presiden Jokowi Siap Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada RUU APBN 2023

Golongan VI: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800.

Golongan VII: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900.

Golongan VIII: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100.

Golongan IX: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.

Golongan X: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.

Golongan XI: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800.

Golongan XII: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800.

Golongan XIII: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100.

Golongan XIV: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300.

Golongan XV: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900.

Golongan XVI: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100.

Golongan XVII: Rentang gaji PPPK untuk golongan ini adalah antara Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500.

Tunjangan yang Didapatkan oleh PPPK, Termasuk Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan, dan Lainnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menikmati berbagai macam tunjangan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK, terdapat berbagai jenis tunjangan yang dapat diperoleh oleh para PPPK. Berikut ini adalah beberapa contoh tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga PPPK dan memberikan dukungan finansial tambahan kepada mereka.

Baca Juga: Mau Sukses Jadi PNS? Yuk, Intip Tips-Trik Terbaru untuk Rekrutmen CPNS 2023 di Kabupaten Blitar!

Tunjangan Pangan: PPPK juga berhak menerima tunjangan pangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa para PPPK dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan mereka dengan baik.

Tunjangan pangan ini dapat berupa subsidi atau bantuan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari.

Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, mereka dapat menerima tunjangan yang berhubungan dengan tanggung jawab dan peran mereka dalam organisasi atau instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat jabatan dan kompleksitas tugas yang diemban.

Tunjangan Jabatan Fungsional: PPPK yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus dalam bidang tertentu juga dapat memperoleh tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keahlian dan kontribusi mereka dalam bidang tugas yang spesifik.

Tunjangan Lainnya: Selain tunjangan yang disebutkan di atas, terdapat juga tunjangan lain yang dapat diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan ini dapat bervariasi, misalnya tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, atau tunjangan perumahan.

Perlu diketahui bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang diterima oleh para pegawai tersebut akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini penting untuk dipahami agar para PPPK dapat mengelola keuangan mereka dengan baik dan memperhitungkan potongan pajak yang harus mereka bayar.

Dengan adanya berbagai jenis tunjangan ini, diharapkan para PPPK dapat merasa dihargai dan termotivasi dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Cara Paling Ampuh Mencairkan Dana PIP Kemdikbud 2023 untuk Siswa SD-SMA, Langsung Cair di Bank BRI atau BNI

Tunjangan-tunjangan tersebut memberikan dukungan finansial tambahan yang memungkinkan para PPPK untuk menghadapi berbagai kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x