KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!

- 1 Mei 2023, 20:59 WIB
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA /

KPU RI dan seluruh jajarannya di seluruh Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu 2024 berlangsung secara lancar, adil, dan demokratis.

Dalam konteks ini, KPU RI telah menetapkan sejumlah tahapan dan jadwal yang harus diikuti oleh partai politik dan bakal caleg dalam rangka memenuhi persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Besaran Gaji PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap, Hanya 15 Bulan Kerja!

Tahapan-tahapan tersebut antara lain:

- tahap pendaftaran partai politik dan verifikasi faktual kepengurusan partai politik;

- tahap pendaftaran bakal caleg dan verifikasi faktual calon;

- tahap penetapan daftar calon sementara;

- tahap kampanye pemilihan umum;

- tahap pemungutan suara; dan

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah