KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!

- 1 Mei 2023, 20:59 WIB
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA /

CilacapUpdate.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan bahwa mereka siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk pemilu 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, Eberta Kawima, di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 1 Mei 2023.

KPU RI tidak hanya siap di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD untuk pemilu 2024.

Baca Juga: Milenial, Sudah Siapkah Kamu Menghadapi Pemilu? Ini Cara Mempersiapkan Diri Agar Cerdas Berdemokrasi!

KPU di seluruh Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD.

"Ada 38 provinsi dan 514 kabupaten kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD," Ujar Eberta Kawima, Dilansir CilacapUpdate dari ANTARA (5/1/2023).

Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD untuk pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x