KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!

- 1 Mei 2023, 20:59 WIB
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA /

- tahap penetapan hasil pemilihan umum.

Dalam konteks pendaftaran bakal caleg dan calon anggota DPD, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: PANTARLIH BENGKULU! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

Pertama, calon harus memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun.

Kedua, calon harus memiliki ijazah pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Ketiga, calon harus tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam rangka memastikan bahwa tahapan dan jadwal pemilu 2024 berjalan dengan baik, KPU RI akan mengawasi seluruh proses pendaftaran bakal caleg dan calon anggota DPD serta memastikan bahwa partai politik dan bakal caleg mematuhi aturan yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah