Pengertian, Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP Online, Sudah Tahu?

- 18 Desember 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan.
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan. /PRMN/

Baca Juga: Jangan Ngaku Sultan di Kota Pekalongan jika Belum Lihat Data Kemiskinan Ini, 100 Kamu Berani Lihat?

Syarat untuk Mendaftar NPWP Online

Cara membuat NPWP online memang perlu kamu pahami betul, tetapi sebelum itu ketahui pula apa saja syarat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran. Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas atau Tidak Menjalankan Usaha

Berikut ini adalah persyaratan bagi Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas dan tidak sedang menjalankan usaha, antara lain:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA (Warga Negara Asing).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Pengusaha Tertentu

Sama dengan poin sebelumnya bahwa dalam cara membuat NPWP online Wajib Pajak yang menjalankan usaha, mempunyai pekerjaan bebas, dan sebagai pengusaha tertentu pelu melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, surat keterangan tempat kegiatan usaha, pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, seperti Lurah atau Kepala Desa.

Baca Juga: Dolan Yuh Lur! Inilah 8 Tempat Wisata di Adipala Cilacap Yang Kekinian Instagramable, Buruan Cek Apa Saja?

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Bertatus Wanita Kawin yang Pajaknya Terpisah dari Suami
Ketika akan mengaplikasikan cara membuat NPWP online kamu sebagai Wajib Pajak yang berstatus wanita kawin dengan pajak terpisah dari suami harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan
  • melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Bagaimana Cara Membuat NPWP Online?

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah