Pengertian, Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP Online, Sudah Tahu?

- 18 Desember 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan.
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan. /PRMN/

Semua Wajib Pajak yang sudah memahami cara membuat NPWP online dan berhasil memilikinya akan dikenai kewajiban membayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), tergantung dengan kondisi dan jenis usahanya.

Jika diurutkan, penjelasannya menjadi seperti di bawah ini:

1. Kewajiban PPh Final Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan menghitung dan membayarkan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 1% dari pendapatan.

Baca Juga: Inilah Profil Kemiskinan Sijunjung Sumatra Barat Capai Angka 16,28 % Jiwa, Cek dan Atasi Segera Wilayahmu?

Sama dengan cara membuat NPWP online, cara untuk menghitung kewajiban ini cukup mudah yang mana Wajib Pajak hanya perlu menghitung total pendapatan satu bulan, lalu dikalikan 1%.

Nilai tersebut yang harus dibayarkan ke kantor pos atau bank pembayaran pajak. Pembayaran PPh final memungkinkan setiap Wajib Pajak membayar pajak dalam jumlah yang tidak sama setiap bulannya, tergantung besar pendapatan pada bulan tersebut.

2. Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi

SPT Wajib Pajak Orang Pribadi harus disampaikan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahun. Sebaiknya pelaporan dilakukan pada bulan Januari atau Februari guna menghindari sanksi karena terlambat lapor.

Mengaplikaiskan cara membuat NPWP online menjadikan setiap Wajib Pajak tidak hanya tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tetapi juga bijak dalam memilih di awal waktu, yaitu Januari atau Februari.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah