Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023

- 28 November 2022, 17:42 WIB
Diputihkan 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023
Diputihkan 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023 /Tangkapan Layar/depokrayanews

Setelah mengikuti PPG, guru akan mendapat sertifikat pendidikan atau serdik. serdik menjadi dasar penyediaan TPG.

Tunjangan profesi guru sebelumnya dihapuskan dengan tujuan memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, bukan hanya guru bersertifikat.

UU Sisdiknas sendiri mengkonsolidasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap menerima tunjangan tersebut hingga pensiun.

Baca Juga: 33 Kata-kata Bijak untuk Guru yang Pas Diucapkan pada Hari Guru Nasional, Bikin Haru!

Dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional Mendikbud Nadiem Makarim juga menjelaskan, pendidik PAUD diusulkan untuk masuk dalam kategori guru, bukan hanya TK hingga perguruan tinggi.

Sebab, pihaknya menemukan dalam UU Sisdiknas sebelumnya, terdapat kebijakan yang mendiskriminasi pendidik PAUD yang bukan guru.

Nadiem menambahkan, jika UU Sisdiknas disahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik kesetaraan dan 11.000 guru pesantren reguler akan diakui sebagai guru.

Saat itu, Nadim menambahkan, dalam UU Sisdiknas tahun 2003, pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Oleh karena itu, bantuan pemerintah kurang.

Baca Juga: Formasi Guru ASN PPPK Mesti Ditambah, Pemerintah Sudah Alokasikan Anggaran dari DAU

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x