Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023

- 28 November 2022, 17:42 WIB
Diputihkan 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023
Diputihkan 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023 /Tangkapan Layar/depokrayanews

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Aturan berikut akan mengatur Tunjangan Profesi guru:

Guru ASN : UU No 5 Tahun 2014 Tentang Perlengkapan Sipil Nasional (ASN)

Guru Non PNS : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan lainnya.

Bagi guru berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok. Sementara itu, bagi guru non-PNS, TPG disesuaikan dengan jenjang, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Yogyakarta Sedang Rekrutmen Belasan Tenaga Guru Pendamping, Catat Ini Formasinya

Kemudian, TPG bulanan sebesar Rp1,5 juta akan diberikan kepada guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memperoleh jabatan fungsional guru.

Mengenai besaran tunjangan guru, Ditjen GTK Iwan Syahril , mengatakan: "Kalau ada yang tanya apakah besaran tunjangan bisa sama? Jawabannya ya, kita perlu sama-sama mengontrolnya."

Artinya, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara meningkatkan pendapatan mereka yang bersertifikat dan yang tidak.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x