“Kami ingin kesejahteraan guru tumbuh secara substansial dan ini harus menjadi prinsip utama UU Sisdiknas,” kata Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, saat ini ada 1,6 juta guru yang belum menerima peningkatan manfaat karena masih belum tersertifikasi dan masih menunggu dalam antrean PPG.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mencari cara, agar 1,6 juta guru yang belum menerima kenaikan gaji bisa lebih cepat.
“Dan ini antriannya 1,6 juta panjang sekali, dan perlu waktu lama untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan guru pun tidak bisa berjalan dengan cepat,” kata Iwan
Oleh karena itu, Iwan menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan solusi pemerintah terhadap masalah peningkatan kesejahteraan guru.
Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500