Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023

- 28 November 2022, 17:42 WIB
Diputihkan 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023
Diputihkan 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023 /Tangkapan Layar/depokrayanews

CilacapUpdate.com - Saat ini ada banyak guru langsung dapat tunjangan profesi setidaknya, 1,6 juta guru yang akan dapat menerima tunjangan tanpa sertifikasi terlebih dahulu, atau tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan.

Diketahui, sesuai aturan TPG 2023 dalam "UU Sisdiknas", 1,6 juta guru berikut sudah langsung dicuci dan dapat menerima tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi.

Kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan DPR RI sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Sejumlah Daerah Buka Seleksi Guru ASN PPPK, Pemda Telah Alokasikan Anggaran untuk 2022, Apa Saja Formasinya?

RUU Sisdiknas direncanakan untuk mengkonsolidasikan dan mencabut 3 undang-undang terkait pendidikan di Indonesia. Namun baru-baru menjadi sorotan public adalah hilangnya pasal tentang tunjangan Profesi Guru, atau TPG.

Masyarakat khawatir TPG akan hilang. TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, guru harus mengikuti program pendidikan guru LPTK yang didukung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengganti Akta IV.

PPG sendiri dilaksanakan untuk membekali guru dengan kompetensi dan profesionalisme sebagai guru, dan masa pendidikannya adalah 2 tahun.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional ke-77, Ini Cara Siswa SMP di Cilacap Berterima Kasih Kepada Para Pengajar

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x