Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Diumumkan Malam ini, Tidak Hanya Pidana, Tetapi Juga Pelanggaran Etik

- 6 Oktober 2022, 19:34 WIB
 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang malam ini. (Foto: Dok PMJ)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang malam ini. (Foto: Dok PMJ) /

CilacapUpdate.com - Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang akan diumumkan malam ini, Kamis 6 Oktober 2022.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang tidak hanya dijerat pidana, tetapi juga pelanggaran kode etik.

"Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dlm Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang," kata Mahfud melalui akun twitternya.

Dengan pengumuman tersangka ini diharapkan akan mempermudah investigas yang dilakukan TGIPF.

"Pengumuman tsb akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dgn Kepres 19/2022," dia menambahkan.

Baca Juga: CR7 Siap Hengkang di Musim Dingin, Nonton Liga Eropa Link Live Streaming Omonia Nicosia vs Manchester United

Sebelum ini, sedikitnya 35 saksi internal dan eksternal telah diperiksa Penyidik. Dengan demikian apakah Polri sudah menetapkan seorang tersangka?.

Sebanyak 35 saksi telah diperiksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri, maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan Malang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, soal penyidikan dan penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat tersebut tim Investigasi menyampaikan terkait progress yang sudah dicapai. Antara lain adalah yang pertama tim audit investigasi dari Irwasum maupun propam.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Jum’at 7 Oktober 2022 | Ada Shinbi's House, JATANRAS, Hello Jadoo, 86

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Dedi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/10/2022), di Mapolres Malang.

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus ini diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar.

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," dia menambahkan.

Dari tim penyidik, dia menambahkan, juga sudah melaporkan kepada Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini.

Baca Juga: Sebanyak 35 Saksi Internal dan Eksternal Diperiksa Penyidik, Polri Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Kanjuruhan?

Antara lain pemeriksaan para saksi, di mana sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan Malang, maupun saksi dari eksternal," lanjutnya.

Kadiv Humas menuturkan, terkait pemeriksaan saksi eksternal, pihaknya juga masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok.

"Sehingga rekan-rekan mungkin besok baru akan saya sampaikan tentang progress, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik. Dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur," pungkasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Teks Editorial Tragedi Kanjuruhan, Ashley: Gas Air Mata Penyebab Kepanikan dan Kekacauan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim penyidik untuk fokus pada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Fokus kita, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," jelas dia lagi.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, arahan Kapolri agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan penuh cermat dan teliti. Hal tersebut tentunya menjadi standar penyelidikan.

Menurut Dedi, arahan tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat memimpin langsung investigasi Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang pada Rabu (5/10/2022) malam.

Baca Juga: Cilacap Miliki Jumlah Pemilih Terbanyak se-Jawa Tengah, Ini yang Dilakukan Perangkat Daerah Jelang Pemilu 2024

"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini . Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," tuturnya.

"Kenapa demikian? Karena memiliki konsekuensi yuridis, ini juga harus menjadi perhatian tim penyidik seusai arahan Bapak Kapolri pada rapat malam hari ini yang digelar di Mapolresta Malang," tutup dia. ***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah