Proses Asesmen Istri Ferdy Sambo Selesai dan Segera Diumumkan, LPSK Sebut Putri Candrawathi Kurang Kooperatif

- 11 Agustus 2022, 17:18 WIB
Proses asesmen terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi selesai. Hasil assesmen disebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera diumumkan pekan depan.
Proses asesmen terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi selesai. Hasil assesmen disebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera diumumkan pekan depan. /Instagram/@divpropampolri


CilacapUpdate.com - Proses asesmen terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi selesai. Hasil assesmen disebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera diumumkan pekan depan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pihaknya pesimis akan ada perubahan jika assesmen dilanjutkan.

"Kita anggap selesai, karena kita nggak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah," kata dia di kantornya bilangan Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Dirinya juga tidak yakin, jika assesmen diulang akan muncul hasil yang berbeda.

Baca Juga: Liam Gallagher Tertangkap Kamera Liburan ke Bali, Sandiaga Uno Jadikan Dedengkot Oasis Ini Jadi Rojali

"Tapi dari apa yang kita dapat saat ini, bahwa mau diulang ya kayaknya nggak, nggak jauh berbeda hasilnya," dia menambahkan.

Menurut Edwin, istri Ferdy Sambo saat ini memang membutuhkan pemulihan mental. Karenanya, terkait keputusan asesmen itu akan diumumkan pekan depan.

"Terlepas dari posisi ibu untuk laporan pengajuan permohonan perlindungan atau apapun, statusnya dalam hukum juga. Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan, supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," jelasnya.

"Keputusannya mungkin Senin depan udah ada keputusannya," ujar dia dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kick Off Piala Dunia Qatar Satu Hari Lebih Awal dari yang Dijadwalkan, Ini Alasannya

Sebelumnya, LPSK telah melakukan asesmen atau penilaian psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kediamannya. Kondisi Putri saat melakukan asesmen disebut belum siap untuk memberi keterangan.

"Kondisi masih seperti biasa, dalam hal ini masih dalam kondisi belum begitu siap untuk memberikan keterangan," ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian pada Selasa 9 Agustus 2022 kemarin.

Dikutip dari Antara, LPSK juga menyebutkan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Bikin Malu Tuan Rumah! Suporter Timnas Indonesia Lempari Pemain Myanmar dengan Benda Ini, Iwan Bule Berang

Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Baca Juga: Myanmar Hanya Miliki 9 Pemain FIt Saat Adu Penalti Kontra Indonesia, Pelatih Akui Tidak Bisa Berbuat Banyak

Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah