Lakukan Pelanggaran Berat Atas Ulah MSAT, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

- 8 Juli 2022, 09:58 WIB
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinannya.
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinannya. /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Baca Juga: Ayah Bejad! Awalnya Minta Dikerokin, Malah Setubuhi Anak Kandung Puluhan Kali Hingga Hamil

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah