CilacapUpdate.com – Penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api akan di–blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ini merupakan langkah tegas yang bisa KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengungkapkan, kebijakan ini pihaknya terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban sendiri sebenarnya tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca Juga: Xavi Desak Barcelona Lakukan Satu Upaya Terakhir Untuk Pertahankan Ousmane Dembele
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.