Tarif Listrik Naik untuk Golongan Apa Saja, Benarkah Subsidi Dicabut ? Ini Penjelasan Erick Thohir

- 9 Juni 2022, 13:12 WIB
Pemerintah berencana menerapkan skema tarif listrik adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.
Pemerintah berencana menerapkan skema tarif listrik adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia. /Pixabay/ qimono

CilacapUpdate.com - Pemerintah berencana menerapkan skema tarif listrik adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Kebijakan penyesuai tarif listrik secara jangka pendek diyakini akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp 7-16 triliun. Pertanyaan kemudian, kenaikan listrik ini untuk golongan apa saja? apa benar subsidi listrik dicabut? Erik Tohir menjelaskan golongan apa saja yang tidak lagi disubsidi. 

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Baca Juga: Sebanyak 1142 Orang di Cilacap Jadi Korban Perdagangan Manusia, PPA Polres : Ada yang Dijadikan Pekerja Seks

Penyesuaian tarif itu untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs.

Juga terkait harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjelaskan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik tidak untuk semua golongan, tetapi hanya bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA).

Baca Juga: Dari Kuota 900 yang Diusulkan, Baru 409 Calon Haji asal Cilacap yang Bisa Diberangkatkan Tahun Ini

Meurut Erik saat ini tidak lagi relevan memberikan subsidi listrik kepada orang mampu.

"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu," kata Erick Thohir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa 8 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, ke depan pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA) tidak akan mendapatkan subsidi dari negara nantinya.

"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," dia menambahkan.

Baca Juga: Transaksi Keuangan Tidak Perlu Tatap Muka, Wabup Syamsul Minta UMKM di Cilacap Manfaatkan Platform Digital

Erick menyampaikan bahwa pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat, di mana listrik masyarakat tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun. ***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah