Mendagri Tito Tunjuk Pj Gubernur 5 Provinsi, Ada Purnawirawan Jenderal Polisi, Berikut Daftarnya

- 12 Mei 2022, 15:50 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian menunjuk penjabat gubernur lima provinsi yang masa periodenya habis.
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian menunjuk penjabat gubernur lima provinsi yang masa periodenya habis. /

CilacapUpdate.com - Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian menunjuk penjabat gubernur lima provinsi yang masa periodenya habis.

Usai pelantikan penjabat gubernur, Tito menyampaikan jika ada personel TNI dan Kepolisian Indonesia yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka syaratnya tidak lagi menjabat secara aktif di institusinya.

"Saya melihat (jika ada calon penjabat kepala daerah dari TNI-Polri) tidak harus bukan dipensiunkan maksudnya, tapi tidak menjabat aktif di institusinya. Menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya yaitu alih status atau ditugaskan di luar institusinya," kata dia, di Jakarta Kamis 12 Mei 2022.

Salah satu penjabat gubernur yang dia lantik pada Kamis ini dan sudah alih status kepegawaian yakni Penjabat Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw.

Baca Juga: LINK Anime Gaikotsu Kishi-sama, Tadaima Isekai e Odekakechuu Episode 6 Sub Indo, Ibu Arian Mengetes Arc

Walau sudah purnawira namun Waterpauw adalah pejabat teras definitif di BNPP Kementerian Dalam Negeri.

"Pak Waterpauw sudah pensiun, cuma ini alih status (dari ASN BNPP)," kata Karnavian tentang seniornya itu dikutip dari Antara.

Setelah pensiun sebagai perwira tinggi polisi, Waterpauw dipercaya menjadi Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kalahkan Doctor Strange: Multiverse of Madness, KKN Di Desa Penari Cetak Rekor 3,7 Juta Penonton di Hari ke 11

Selain Waterpauw, Karnavian juga melantik empat penjabat gubernur lain dan mereka semua juga ASN dengan jabatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai dengan undang-undang, kekosongan (jabatan gubernur) diisi oleh penjabat, syaratnya pejabat tinggi madya setara eselon 1," kata Karnavian.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah