Gaji Ke 13 Cair Bulan Juli, Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya, Berikut Perbedaannya

- 17 April 2022, 09:30 WIB
Jadwal THR dan gaji ke 13 PNS, TNI dan polisi cair di Hari Raya Idul Fitri 2022. Serta cek besaran gaji yang diketok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Jadwal THR dan gaji ke 13 PNS, TNI dan polisi cair di Hari Raya Idul Fitri 2022. Serta cek besaran gaji yang diketok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendikbud.go.id

CilacapUpdate.com - Gaji ke 13 dan tunjangan hari raya akan segera cair. Berbeda dengan Gaji ke 13, THR paling cepat diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri.

Jumlah gaji ke 13 lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke 13 khusus diberikan untuk Aparatur Negara, Penisiunan, dan penerima pensiun.

Rincian gaji ke 13 dijumlahkan antara lain, gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Serangan Israel ke Palestina Disebut Tidak Manusiawi, MUI Tagih Janji Joe Biden : Jangan Sekadar Lip Service

Baca Juga: Hasil Seleksi Sudah Muncul, Berikut Cara Mudah Cek Pengumuman SPAN PTKIN 2022

Sebelumnya, pada tahun 2021 THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan pejabat.

Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada apartur negara tertentu di bawah eselon 2 dan pensiunan. Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pejabat.

Khusus untuk gaji ke 13 akan diberikan pada bulan Juli 2022 mendatang. Pemeriintah berharap THR dan gaji ke 13 menjadi bantalan ekonomi ditengah pandemi dan dampak global.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah