Ingatkan Pengusaha Nakal yang Tidak Bayar THR Keagamaan, Haiyani Rumondang: Sanksi Menanti

- 11 April 2022, 10:15 WIB
 Ilustrasi THR hari raya. Karyawan terkena PHK bisa dapat THR hari raya, ini cara konsultasi dan lapor jika tidak dapat
Ilustrasi THR hari raya. Karyawan terkena PHK bisa dapat THR hari raya, ini cara konsultasi dan lapor jika tidak dapat /PIXABAY/@5851928

CilacapUpdate.com - THR Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan terhadap buruh atau para pekerja mereka.

Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Kemarin, Kemnaker kembali mengingatkan perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Ceramah Kultum Sambut Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2022, Tentang Keutamaan Malam Lailatul Qadar

THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasnaker, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR dapat diberikan sanksi sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif. Antara lain sanksi teguran tertulis, pembatsan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Kultum Ceramah Sambut Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2022, Tentang Perempuan Haid Saat Malam Penuh Berkah

Seperti diterangkan Dirjen Binwasnaker, bahwa pengenaan sanksi diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x