PPN 11 Persen Resmi Ditetapkan Pemerintah, Simak Apa Saja Dampaknya

- 1 April 2022, 15:15 WIB
PPN 11 Persen Resmi Ditetapkan Pemerintah
PPN 11 Persen Resmi Ditetapkan Pemerintah /pixabay.com/mohamed_hassan

CilacapUpdate.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022.

PPN 11 persen yang telah resmi ditetapkan, sebelumnya berada di angka 10 persen yang berarti mengalami kenaikan sebesar 1 persen. Peraturan tersebut tercantum dalam pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.

Baca Juga: Jadwal Bundesliga Jerman Minggu Ini 2 April 2022 Siaran Langsung di TvOne: Ada Bayern Munchen dan Dortmund

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kemenkeu melalui keterangan resmi yang telah CilacapUpdate.com kutip dari Antara.

Dalam UU HPP juga mengatur tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN 11 persen membuat barang yang sering digunakan oleh masyarakat terkena dampak. Beberapa barang yang akan terkena PPN 11 persen yaitu pakaian, tas, sabun, pulsa rumah, sepatu, harga kendaraan (motor, mobil), dan yang lainnya.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions 06 April Live SCTV: Manchester City vs Atletico Madrid, Benfica vs Liverpool

Sementara itu, Pemerintah Indonesia juga menyebutkan barang dan jasa yang bebas dari PPN 11 persen. Barang bebas PPN diantaranya kebutuhan pokok seperti beras, sagu, kedelai, jagung, garam, daging, telur, susu, buah dan sayur, serta gula.

Lalu beberapa bidang jasa juga diberi bebas PPN, seperti jasa kesehatan, pendidikan, asuransi, sosial, keagamaan, kesenian, perhotelan, keuangan, angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya barang bebas PPN vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions Live di Vidio dan SCTV : Saksikan Pertandingan Chelsea vs Real Madrid

Lalu ada pula rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional yang mendapat fasilitas bebas PPN.

Bebas PPN juga diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions Live di Vidio dan SCTV : Saksikan Pertandingan Chelsea vs Real Madrid

Sementara barang dan jasa tetap yang tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Barang berharga seperti uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah