Tunggak Pajak Rp 8,2 M, Aset Kendaraan Milik 6 Wajib Pajak di Cilacap Disita JSPN

- 18 Februari 2022, 19:36 WIB
KPP Madya Surakarta bersama KPP Pratama Cilacap menyita delapan unit kendaraan bermotor, aset milik enam wajib pajak yang menunggak Rp 8,2 Miliar di Kabupaten Cilacap.
KPP Madya Surakarta bersama KPP Pratama Cilacap menyita delapan unit kendaraan bermotor, aset milik enam wajib pajak yang menunggak Rp 8,2 Miliar di Kabupaten Cilacap. /Humas KPP Cilacap

 

CilacapUpdate.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta bersama KPP Pratama Cilacap menyita delapan unit kendaraan bermotor, aset milik enam wajib pajak yang menunggak di Kabupaten Cilacap.

Aksi penagihan aktif tersebut dilakukan karena ke enam wajib pajak tersebut menunggak bayar pajak hingga mencapai Rp 8,2 milyar.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya
Surakarta bersama KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap.

Penyitaan aset tersebut dilakukan selama 3 hari sejak Selasa 15 Februari 2022 hingga Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Perangkat Desa Pesanggrahan Kesugihan CIlacap Tewas Usai Tersengat Listrik Saat Perbaiki Tali Bendera

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo memastikan, penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

"Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Teguh dikutip dari rilis yang diterima Cilacap Update, Jumat 18 Februari 2022.

Dijelaskan, penyitaan atas aset yang dikuasai enam wajib pajak tersebut dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan oleh mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah