Pelaporan SPT Pajak Penghasilan 1770 S Menggunakan E-Filing, Berikut Cara Mudah dan Lengkapnya

- 31 Maret 2022, 17:30 WIB
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id.
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id. /Instagram/@ditjenpajakri.

 

CilacapUpdate.com - Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan yang wajib diberikan kepada negara oleh subjek pajak baik itu perorangan atau suatu badan dengan besaran dan jumlah penghasilannya diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berikut besaran Tarif tarif PPh baru yang mulai berlaku pada 2022 sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tarif Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto sebagai berikut:

Baca Juga: Lima Fakta Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin, Mahar Capai Ratusan Juta

5 o/o (lima persen),  untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

l5 o/o (lima belas persen),  untuk penghasilan di atas Rp6 0.000.000,0O (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp25O.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah)

25 o/o (dua puluh lima persen), untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp5O0.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah)

30 o/o (tiga puluh persen), untuk penghasilan di atas Rp 500.000.00O,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Baca Juga: Moon Knight Episode 1 Sub Indo, Link Nonton dan Sinopsis: Oscar Isaac dengan Kepribadian Ganda

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah