CilacapUpdate.com - Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan yang wajib diberikan kepada negara oleh subjek pajak baik itu perorangan atau suatu badan dengan besaran dan jumlah penghasilannya diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berikut besaran Tarif tarif PPh baru yang mulai berlaku pada 2022 sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto sebagai berikut:
Baca Juga: Lima Fakta Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin, Mahar Capai Ratusan Juta
5 o/o (lima persen), untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
l5 o/o (lima belas persen), untuk penghasilan di atas Rp6 0.000.000,0O (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp25O.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah)
25 o/o (dua puluh lima persen), untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp5O0.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah)
30 o/o (tiga puluh persen), untuk penghasilan di atas Rp 500.000.00O,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Baca Juga: Moon Knight Episode 1 Sub Indo, Link Nonton dan Sinopsis: Oscar Isaac dengan Kepribadian Ganda