Awas Ditilang! Ini Cara Memperpanjang SIM 2024: Solusi Praktis Supaya Tidak Telat

13 Februari 2024, 14:47 WIB
Ilustarsi SIM : Cara Memperpanjang SIM 2024: Solusi Praktis untuk Tidak Telat /

 

CilacapUpdate.com - Berikut adalah tips dan Cara Memperpanjang SIM 2024: Solusi Praktis untuk Tidak Telat

Tahun baru 2024 telah tiba, dan ini adalah saat yang tepat untuk memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku dan memeriksa kapan waktu yang tepat untuk memperpanjangnya.

Biaya perpanjangan SIM per Januari 2024 tidak mengalami perubahan signifikan, tetap sebesar Rp80 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Salah satu masalah utama yang mungkin dihadapi oleh pemegang SIM adalah lupa untuk memperpanjangnya.

Telat memperpanjang SIM dapat menyebabkan kerumitan, seperti harus membuat SIM baru dan menjalani seluruh proses pendaftaran dari awal.

Jangan sampai Anda lupa melacak tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Penting untuk diingat bahwa sekarang tanggal masa berlaku SIM tidak ditentukan oleh ulang tahun pemiliknya.

Baca Juga: Petani Padi Gagal Panen? Amankan Ganti Rugi dengan AUTP! Simak Panduannya di Sini!

Biaya Perpanjangan SIM Biaya perpanjangan SIM tidak hanya terbatas pada Rp80 ribu. Ada tambahan biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25 ribu, dan asuransi sebesar Rp30 ribu.

Jadi, secara keseluruhan, biaya perpanjangan SIM setidaknya mencapai Rp140 ribu.

Persyaratan Perpanjangan SIM Untuk memperpanjang SIM, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Jika perpanjangan dilakukan setelah batas kedaluwarsa, SIM dianggap hangus dan pemohon harus membuat SIM baru.

  2. Melampirkan KTP beserta fotokopinya.

  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat ini dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Pemohon yang melakukan perpanjangan secara online dapat mengakses surat keterangan sehat ini melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

  4. Surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

  5. Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Cara Memperpanjang SIM Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut adalah cara perpanjangan SIM secara lengkap:

Cara Perpanjangan SIM Secara Offline:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.
  2. Pastikan telah melengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM.
  3. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang Anda perpanjang.
  5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  6. Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Cara Mudah Cek dan Daftar Bansos Kemensos 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Perpanjang SIM Secara Online:

  1. Buka halaman pencarian di smartphone dan kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
  2. Lakukan registrasi SIM online dengan mengklik menu register atau pendaftaran, lalu pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia.
  3. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan kode verifikasi. Setelah itu, klik “kirim”.
  4. Tunggu sebentar hingga email Anda menerima notifikasi pendaftaran berserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
  5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diberikan ke petugas.
  6. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan membawa semua berkas persyaratan, bukti pembayaran, dan registrasi. Serahkan berkas tersebut ke petugas, lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
  7. Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memperpanjang SIM Anda tanpa harus mengalami kerepotan.

Pastikan selalu memeriksa petunjuk perawatan pada label pakaian sebelum mencoba metode pembersihan tertentu dan hindari penggunaan bahan kimia yang terlalu keras pada kain yang sensitif.

Dengan perawatan yang tepat, SIM Anda akan tetap berlaku dan dapat digunakan dengan aman.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler