CilacapUpdate.com - Pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN.
Selain kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif bekerja, pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12%.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2024.
PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiunan siap mencairkan gapok (gaji pokok) untuk para pensiunan PNS.
Gapok untuk para pensiunan PNS ini akan dicairkan oleh PT Taspen pada tanggal 1 Februari dengan nominal yang sudah ditentukan.
Nominal gapok pensiunan PNS semua golongan pada tanggal 1 Februari kemungkinan besar masih berpatokan pada PP nomor 18 tahun 2019.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS dihitung berdasarkan golongan kepangkatan PNS yang ditinggalkannya.
Nominal gapok pensiunan PNS untuk semua golongan
Berikut adalah nominal gapok pensiunan PNS untuk semua golongan berdasarkan PP nomor 18 tahun 2019:
Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
Golongan II: Rp 2.352.500 - Rp 3.662.400
Golongan III: Rp 3.231.200 - Rp 5.068.800
Golongan IV: Rp 4.799.000 - Rp 6.373.296
Dengan kenaikan gaji 12%, maka nominal gapok pensiunan PNS akan menjadi:
Golongan I: Rp 1.787.976 - Rp 2.003.588
Golongan II: Rp 2.822.600 - Rp 4.395.080
Golongan III: Rp 4.008.560 - Rp 6.152.160
Golongan IV: Rp 6.088.016 - Rp 7.658.875
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan.
Kenaikan gaji ini akan menambah penghasilan mereka dan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
PT Taspen mengimbau kepada para pensiunan PNS untuk mempersiapkan diri dalam menerima pencairan gaji pensiunan pada tanggal 1 Februari 2024.
Para pensiunan dapat melakukan pengecekan saldo rekening pensiunan melalui aplikasi Taspen Mobile.***