UPDATE! LPSK dan Komnas HAM Kompak, Gas Air Mata Sebabkan Kematian Massal Kanjuruhan Malang

13 Oktober 2022, 17:20 WIB
LPSK dan Komnas HAM kompak satu suara, jika gas air mata sebabkan kematian massal pada Tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. /Antara

CilacapUpdate.com - LPSK dan Komnas HAM kompak satu suara, jika gas air mata sebabkan kematian massal pada Tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyampaikan kesimpulan LPSK bahwa penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian.

“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dikutip dari Antara.

Kesimpulan tersebut disampaikan Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Sebut Anies Antitesis Jokowi, Nasdem Nonaktifkan Zulfan Lindan, Surya Paloh: Dilarang Bicara Atas Nama Partai!

Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.

“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.

Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata.

“Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” ucap Hasto.

Baca Juga: SMS Promosi Pinjol Sering Bikin Resah! Ini Cara Mudah Menghapus Data Pribadi Dari Aplikasi Pinjaman Online

Saat membahas fasilitas stadion, Hasto mengatakan bahwa meskipun pintu keluar stadion terbuka, namun tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu yang bersamaan.

“Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu,” ucapnya.

Selain itu, Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.

Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.

Baca Juga: 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cilacap Ditangkap, 56 gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polresta

“Kedua, tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan,” ucap Hasto.

Apabila ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata.

Satu hari sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa penembakan gas air mata menjadi pemicu jatuhnya banyak korban, baik korban luka maupun meninggal dunia dalam peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Kami, sampai detik ini, menyatakan pemicu jatuhnya banyak korban adalah gas air mata," ujar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Sempat Pergi, Tom DeLonge Resmi Kembali, Blink-182 Siapkan Akan Rilis Single Baru danTur Dunia, Ke Indonesia?

Hal tersebut didasarkan pada pemantauan yang dilakukan oleh tim pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan terhadap rencana pengamanan.

Kemudian prakondisi menjelang pertandingan sepak bola, beberapa dokumen, video, dan keterangan dari pihak kepolisian serta suporter Arema FC (Aremania).

Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa gas air mata ditembakkan pada Sabtu (1/10) malam sekitar pukul 22.08 WIB.

Awalnya, suasana pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berjalan dengan kondusif, bahkan setelah pertandingan itu dinyatakan selesai dengan hasil pertandingan Persebaya menang 3-2.

Baca Juga: 11 Kali Tembakan Gas Air Mata, 20 Orang Diduga Lakukan Pelanggaran pada Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Kapolres

"Lalu, sekitar 14 sampai 20 menit pasca-peluit panjang pertandingan dibunyikan (oleh wasit), kondisi masih kondusif," kata Anam.

Setelah itu, beberapa Aremania mulai turun ke lapangan untuk memberikan semangat kepada tim yang mereka dukung itu.

"Detail kami melihatnya (melalui video yang menjadi barang bukti). Memang ada suporter masuk ke lapangan, tapi untuk memberi semangat. Tapi, gas air mata picu kepanikan suporter," jelas Anam.

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan Komnas HAM saat ini fokus membuktikan kebenaran dugaan mereka terkait penggunaan gas air mata sebagai pemicu banyaknya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu dengan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Mulai Melayani Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"Kalau kita bicara soal hasil laboratorium itu kan bukan hanya kandungan kimianya, melainkan juga analisisnya terhadap kesehatan. Itu kami menunggu dari hasil uji laboratorium," ujar Beka.

Hal tersebut juga didasarkan temuan Komnas HAM pada kondisi sejumlah jenazah korban tragedi Kanjuruhan yang di beberapa bagian wajahnya terlihat berwarna kebiruan. Lalu, ada pula korban yang mulutnya mengeluarkan busa.

Kemudian, berkenaan dengan kondisi beberapa korban selamat, Komnas HAM menemukan mata mereka berwarna merah, bahkan ada pula yang kecoklatan.

Dengan demikian, hasil laboratorium pemeriksaan terhadap gas air mata itu diharapkan mampu memberikan analisis kesehatan mengenai dampaknya terhadap para korban. Seluruh detail hasil temuan dan analisis Komnas HAM itu akan disusun dalam laporan akhir.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan Malang versi Polisi, Kapolri Singgung Konsekuensi Pembayaran Ganti Rugi

Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Baca Juga: Messi Berpeluang Pulang ke Camp Nou Musim Depan, Cek Link Nonton Live Streaming Barcelona vs Inter Klik Disini

Mereka disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler