11 Kali Tembakan Gas Air Mata, 20 Orang Diduga Lakukan Pelanggaran pada Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Kapolres

- 7 Oktober 2022, 13:00 WIB
Sedikitnya 11 kali tembakan gas air mata diarahkan kepada penonton. Atas perbuatan tersebut, 20 orang diduga lakukan pelanggaran pada Tragedi Kanjuruhan Malang, termasuk eks Kapolres Malang.
Sedikitnya 11 kali tembakan gas air mata diarahkan kepada penonton. Atas perbuatan tersebut, 20 orang diduga lakukan pelanggaran pada Tragedi Kanjuruhan Malang, termasuk eks Kapolres Malang. /ANTARA Foto/Ari Bowo Sucipto

CilacapUpdate.com - Sedikitnya 11 kali tembakan gas air mata diarahkan kepada penonton. Atas perbuatan tersebut, 20 orang diduga lakukan pelanggaran pada Tragedi Kanjuruhan Malang, termasuk eks Kapolres Malang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis malam, Kapolri mengatakan dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruan, Kapolri : Catatan 2020 Tidak Ditindaklanjuti Dengan Perbaikan

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Jenderal Listyo.

Mengenai pelanggaran etik tersebut, Kapolri mengatakan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

Menurut Listyo, pihaknya menemukan cukup bukti terhadap 20 orang pelanggar, termasuk yang dilakukan eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (FH).

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan Malang versi Polisi, Kapolri Singgung Konsekuensi Pembayaran Ganti Rugi

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x