Vaksin Dosis Ketiga atau Booster Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Publik, Termasuk Pengguna Transportasi Umum

4 Juli 2022, 17:38 WIB
Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Hal ini setelah evaluasi cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. /Cilacap Update/Dok Pendim 0703

CilacapUpdate.com - Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar JWiku Adisasmito dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

Baca Juga: TERBARU! Anime RWBY: Ice Queendom Episode 1 Sub Eng Indo, Ini Link Nonton Download Streaming

Dia menambahkan, vaksin booster juga nantinya akan menjadi syarat memasuki fasilitas publik.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," dia menambahkan.

Wiku menjelaskan, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tutup dia.

Baca Juga: UPDATE Hari ini! Anime A Couple of Cuckoos Episode 11 Sub Indo, Ini Link Nonton Download Streaming

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri telah menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster menjadi syarat untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu SATRU 2 Denny Caknan featuring Happy Asmara dan Terjemahan

Airlangga menyebut Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga.

Dia juga menyampaikan Jokowi mengingatkan agar aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat terus diperketat.

"Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi (Covid-19) belum usai," ujar dia dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Rina Arano Bintang Dewasa yang Ditemukan Tewas di Hutan Ibaraki Jepang Pernahkah Main dengan Kakek Sugiono?

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, terutama di luar Jawa Bali. Dimana cakupan vaksinasi dosis kedua ada yang masih di bawah 50 persen seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler