CilacapUpdate.com - Pemerintah tetap memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan domestik, baik darat, udara maupun laut maupun Kereta Api.
Kementerian Perhubungan melalui akun instagram resminya @kemenhub151 memposting sebuah poster yang berisi infografis tentang syarat perjalanan domestik.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru tentang perjalanan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 54, 55, 56 dan 57 tahun 2022.
"Tahukah #Kawanlaut dan #Kawulamoda kalau per tanggal 18 Mei 2022 Kementerian Perhubungan telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udaar, dan kereta api," tulisnya.
Aturan tersebut adalah syarat perjalanan domestik sesuai dengan kriterian penumpang di seluruh sektor moda transportasi.
Berikut adalah syarat perjalanan domestik sesuai dengan SE Nomor 54, 55, 56 dan 57 2022 yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2022:
- Sudah vaksin ke 2 atau vaksin booster
Tidak wajib RT Antigen atau PCR; - Sudah vaksin ke 1
Menunjukkan hasil tes negatif RT antigen berlaku 1 kali 24 jam atau hasil negatif PCR berlaku 3 kali 24 jam atau surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah; - Memiliki Komorbid atau tidak bisa menerima vaksin
Menunjukkan hasil tes negatif RT antigen berlaku 1 kali 24 jam atau hasil negatif PCR berlaku 3 kali 24 jam atau surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah; - Berusia di bawah 6 tahun
Tidak wajib RT antigen atau PCR atau harus didampingi oleh pendamping yang telah vaksin dan memenuhi syarat perjalanan.
Infografis tersebut juga membubuhi catatan yang berisi: