Pemerintah Wajibkan Masyarakat Vaksin Kanker Serviks, Apa Saja Persyaratannya?

- 21 April 2022, 07:53 WIB
Persyaratan Vaksin Kanker Serviks Gratis
Persyaratan Vaksin Kanker Serviks Gratis /pixabay.com/ MasterTux

 

CilacapUpdate.com - Mulai tahun ini Pemerintah Indonesia akan mewajibkan vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) dengan sejumlah syarat.

Vaksin HPV atau vaksin kanker serviks yang ditujukan kepada masyarakat khususnya perempuan itu nantinya tidak berbayar alias gratis.

Pernyataan vaksin kanker serviks gratis tersebut disebutkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin.

"Vaksinasi HPV diberikan secara gratis, dibiayai oleh negara," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Rabu, 20 April 2022 sebagaimana dikutip CilacapUpdate.com dari laman Antara.

Baca Juga: Hashtag Ajeng Trending di Twitter, Siapakah Dia dan Kenapa Sampai Trending, Warganet : Woi Ajeng Keluar Lo

Budi mengatakan program vaksinasi HPV masuk dalam jajaran vaksinasi wajib di Indonesia seperti Covid-19 maupun imunisasi dasar lengkap.

"Karena memang kita mau melakukan itu (diwajibkan) sebagai tindakan yang terkait preventif dan promotif. Seperti Covid-19, kalau kita sakit biayanya puluhan juta masuk rumah sakit," katanya.

Vaksin HPV dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap risiko virus penyebab kanker serviks.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x