UMK Rembang 2023 NAIK? Cek Upah Minimum Kabupaten Rembang Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023

- 29 Desember 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi UMK Rembang/UMK Rembang 2023 NAIK: Upah Minimum Kabupaten Rembang Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023/Tangkap Layar/Pixabay
Ilustrasi UMK Rembang/UMK Rembang 2023 NAIK: Upah Minimum Kabupaten Rembang Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023/Tangkap Layar/Pixabay /

CilacapUpdate.com - Berita mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Rembang memang sedang menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat Jawa Tengah belakangan ini.

Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah merilis daftar lengkap UMK Rembang dan Jawa tengah tahun 2023 yang berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di wilayah tersebut.

Pemberitahuan mengenai UMK Rembang dan Kabupaten Se Jawa Tengah tahun 2023, diinformasikan oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 7 Desember 2022.

Berdasarkan daftar UMK Rembang serta kabupaten lain di Jawa Tengah tahun 2023 yang telah dirilis tersebut, diketahui ternyata seluruh wilayah mengalami kenaikan upah minimum.

Diketahui dari daftar tersebut, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang yakni sebesar Rp225.327 dari besaran sebelumnya, nominalnya berjumlah Rp 3.060.348,78.

Baca Juga: 4 Shio Paling Beruntung Sepanjang Hidup, Yuk Intip Disini Siapa Tahu Kamu Juga Termasuk Didalamnya?

Dilain sisi kenaikan paling rendah terjadi di UMK Rembang menjadi berjumlah Rp 2.035.890,04, angkanya mengalami kenaikna sebesar Rp129.108 dari bearan sebelumnya.

Kabupaten Banjarnegara merupakan wilayah dengan UMK 2023 terendah yaitu sebesar Rp1.958.169. sedangkan UMK tertinggi ada di Kota Solo.

Perbedaan besaran serta kenaikan UMK di tahun 2023 untuk beberapa daerah merupakan hal yang wajar, hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah juga berbeda.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah