“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” ucap Ganjar.
Perlu diperhatikan, kalau yang dimaksudkan dengan nilai alfa yakni wujud indeks tertentu yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja mengenai pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: 2 Shio Paling Sabar Biasa Dimiliki Konglomerat, Apakah Benar Begitu? Yuk Intip Disini
Biasanya, nilai alfa akan ditampilkan dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 hingga 0,30.
Untuk melihat lebih jelas besaran UMK tahun 2023 untuk wilayah Jawa Tengah, berikut daftar lengkapnya.
1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,
2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,
4. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,
5. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902,