Tidak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi Cilacap, Pemohon Paspor Terlayani Program Kancil Ngapak di Kebumen 

9 Oktober 2022, 13:58 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melaksanakan layanan Kancil Ngapak di Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu dan MInggu, 8 dan 9 Oktober 2022. /Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, kembali melaksanakan kegiatan layanan Kancil Ngapak (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Neng Kabupaten).

Kali ini program layanan Kancil Ngapak dilaksanakan di Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu dan MInggu, 8 dan 9 Oktober 2022.

Dalam kegiatan tersebut petugas yang tergabung dalam layanan Kancil Ngapak Kebumen menghadirkan pelayanan baik Paspor baru maupun Penggantian Paspor bagi masyarakat, khususnya di masyarakat disekitar Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Kandang Ayam Berisi 6.000 Ekor di Karanjengkol Kesugihan Cilacap Terkena Longsor, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen, pelayanan Kancil Ngapak dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan bahwa, layanan yang diberikan berupa permohonan Paspor baru dan Penggantian habis masa berlaku Paspor.

"Layanan ini tidak termasuk penggantian Paspor hilang atau rusak. Adapun pemohon layanan Kancil Ngapak kali ini datang dari masyarakat disekitar Kabupaten Kebumen," kata Yoga Ananto Putra.

Baca Juga: Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis, Setelah Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun

Sebelum mengajukan permohonan paspor, pemohon diminta menyiapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah terakhir atau Buku Nikah.

"Bagi yang sudah menikah harus menunjukan buku nikah dan paspor lama yang hendak melakukan penggantian (habis masa berlaku)," jelas Yoga.

Yoga menambahkan bahwa, para pemohon paspor wajib membawa dokumen asli maupun salinan.

Baca Juga: Usai Kancil Ngapak Sukses, Kali Ini Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Eazy Passport di Ponpes Modern Muhammadiyah

"Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di Kantor Imigrasi Cilacap yaitu, sebesar Rp 350 ribu untuk Paspor biasa karena di Kantor Imigrasi Cilacap hanya melayani pembuatan Paspor biasa saja," tutup Yoga.

Salah seorang pemohon paspor, Dedi mengaku cukup terbantu dengan pelayanan ini. Karena prosesnya mudah dan cepat.

Untuk registrasi, pertama dirinya mendaftar melalui Whatapp Imigrasi Cilacap, untuk memilih tanggal di hari Sabtu atau Minggu.

Baca Juga: Peduli Sesama, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Baksos Pembagian Sembako untuk Anak Yatim di Pondok Pesantren

"Selanjutnya saya langsung diberikan jadwal untuk datang untuk ke MPP Kebumen. Tentu pelayanan Kancil Ngapak ini sangat memudahkan untuk mengurus Paspor," kata Dedi.

Dia berharap, kedepanya diharapkan semakin banyak pemohon paspor yang terbantu dengan adanya layanan Kancil Ngapak ini.

"Sehingga masyarakat pemohon paspor tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi Cilacap," tutup dia.***

 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler