Baca Juga: Link Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 68 di Sini! Raih Rp 4,2 Juta dan Tingkatkan Skillmu
2. Melalui Facebook
Anda juga dapat memanfaatkan layanan resmi melalui halaman Facebook @HaloDukcapil. Caranya adalah dengan mengajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP Anda masih aktif atau telah disalahgunakan untuk tujuan pinjaman online.
3. Melalui Aplikasi Dataku
Meskipun belum diresmikan oleh pemerintah, Anda dapat mengunduh aplikasi Dataku melalui Play Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memeriksa data kependudukan, termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, perlu diingat untuk tetap berhati-hati mengingat potensi kebocoran data yang mungkin terjadi.
4. Melalui Aplikasi Cek KTP Online
Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi, mencapai sekitar 90%.
Langkah-langkah Tindakan Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol
Jika Anda menemukan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk tujuan pinjaman online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil:
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda dapat menghubungi OJK melalui email [email protected], surat pos, atau telepon call center 1500 630. Pastikan untuk melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol tanpa izin Anda.
2. Laporkan ke Kantor Polisi
Segera kunjungi kantor polisi terdekat dan buatlah laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Persiapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat dengan pinjol, dan tentunya KTP pribadi Anda.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri dari potensi penipuan dan kerugian finansial, tetapi juga membantu memerangi praktik penyalahgunaan data pribadi yang merugikan banyak pihak.
Kesadaran dan tindakan preventif merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan data pribadi Anda di era digital ini.***