4 Tujuan Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat, Apakah Semua Kerugian Dijamin Perusahaan?

- 7 Januari 2024, 15:55 WIB
ILUSTRASI asuransi : 4 Tujuan Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat, Apakah Semua Kerugian Dijamin Perusahaan?
ILUSTRASI asuransi : 4 Tujuan Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat, Apakah Semua Kerugian Dijamin Perusahaan? /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

CilacapUpdate.com - Berikut adalah 4 Tujuan Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat, Apakah Semua Kerugian Dijamin Perusahaan?.

Asuransi memiliki peran krusial dalam melindungi keuangan dan keamanan seseorang atau perusahaan dari risiko yang tidak terduga.

Pada artikel ini, Cilacap Update akan membahas pengertian, fungsi, dan manfaat asuransi, serta empat tujuan utamanya.

Pengertian Asuransi

Asuransi, seperti dijelaskan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014, adalah perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Dalam perjanjian ini, pemegang polis membayar premi sebagai imbalan untuk perlindungan terhadap risiko finansial yang mungkin timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.

Baca Juga: Daftar 7 Aplikasi Pinjol Cepat Cair Terdaftar OJK, No 1 Cicilan Ringan dan Praktis Dijamin Aman Goleman

Dengan kata lain, asuransi adalah alat perlindungan finansial yang mengurangi dampak kerugian jika terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga.

Tujuan Asuransi

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah