CilacapUpdate.com - Banyak orang Muslim cenderung enggan menggunakan asuransi konvensional karena dianggap mengandung unsur riba. Sebagai respons terhadap hal ini, muncul produk asuransi syariah yang mengikuti prinsip-prinsip Islam yang tercantum dalam Al Quran dan Hadits.
Kehadiran produk asuransi syariah diharapkan menjadi solusi inovatif bagi umat Muslim di Indonesia yang ingin mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko. Untuk memahami lebih lanjut tentang produk ini, simak penjelasan berikut ini.
Prinsip Asuransi Syariah Secara Umum
Meskipun tujuannya hampir sama dengan asuransi konvensional, yaitu melindungi tertanggung dari risiko kerugian material, asuransi syariah berbeda dalam prinsip yang diterapkan. Beberapa prinsip yang dijalankan oleh perusahaan pengelola produk asuransi syariah antara lain:
Baca Juga: Jumlah dan Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024, KPM Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta
1. Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid menjadi dasar utama dalam asuransi syariah. Niat dasar pengguna asuransi syariah dan perusahaan penyedia layanan ini haruslah bukan semata untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk menerapkan prinsip syariah dalam asuransi.
2. Prinsip Keadilan
Perusahaan asuransi syariah harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, memperlakukan semua nasabah dengan adil dan memberikan hak serta kewajiban masing-masing secara seimbang.
3. Prinsip Tolong Menolong
Asuransi syariah mengandung unsur saling tolong-menolong di antara nasabah, di mana uang premi yang terkumpul digunakan untuk membantu sesama tertanggung yang mengalami musibah.
4. Prinsip Kerja Sama
Kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi harus sesuai dengan perjanjian dan akad yang telah disepakati bersama, menciptakan hubungan yang seimbang.
5. Prinsip Amanah
Manajemen dana nasabah harus dilakukan dengan penuh amanah, dan nasabah juga diharapkan bersikap jujur saat mengajukan klaim.