- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK yang menunjukkan Anda sebagai peserta terdaftar.
- E-KTP sebagai identitas resmi untuk verifikasi data pribadi.
- Buku Tabungan dengan nomor rekening untuk pencairan dana JHT.
- Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Keterangan Pensiun.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT MRP Rp 600.000 Cair di Bulan Juni 2024, Cek Status Penerimanya!
3. Proses Klaim JHT
Berikut langkah-langkah klaim JHT untuk pekerja yang belum resign atau pensiun:
- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Anda perlu mengurusnya secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Siapkan Dokumen: Bawa semua dokumen asli yang diperlukan.
- Isi Formulir Pengajuan: Mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
- Antre dan Verifikasi: Ambil nomor antrean dan ikuti proses wawancara serta verifikasi data.
- Isi Penilaian Kepuasan: Setelah verifikasi, isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
- Menunggu Pencairan: Jika semua proses selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah dilampirkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign terlebih dahulu. Pastikan Anda memahami syarat dan prosedur klaim untuk memperlancar proses pencairan dana JHT Anda.***