Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Ini Langkah dan Syarat yang Harus Diketahui!

- 3 Juni 2024, 10:59 WIB
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Ini Langkah dan Syarat yang Harus Diketahui!
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Ini Langkah dan Syarat yang Harus Diketahui! /BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK yang menunjukkan Anda sebagai peserta terdaftar.
  • E-KTP sebagai identitas resmi untuk verifikasi data pribadi.
  • Buku Tabungan dengan nomor rekening untuk pencairan dana JHT.
  • Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT MRP Rp 600.000 Cair di Bulan Juni 2024, Cek Status Penerimanya!

3. Proses Klaim JHT

Berikut langkah-langkah klaim JHT untuk pekerja yang belum resign atau pensiun:

  1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Anda perlu mengurusnya secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Siapkan Dokumen: Bawa semua dokumen asli yang diperlukan.
  3. Isi Formulir Pengajuan: Mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
  4. Antre dan Verifikasi: Ambil nomor antrean dan ikuti proses wawancara serta verifikasi data.
  5. Isi Penilaian Kepuasan: Setelah verifikasi, isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
  6. Menunggu Pencairan: Jika semua proses selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah dilampirkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign terlebih dahulu. Pastikan Anda memahami syarat dan prosedur klaim untuk memperlancar proses pencairan dana JHT Anda.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah