Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Ini Langkah dan Syarat yang Harus Diketahui!

- 3 Juni 2024, 10:59 WIB
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Ini Langkah dan Syarat yang Harus Diketahui!
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Ini Langkah dan Syarat yang Harus Diketahui! /BPJS Ketenagakerjaan

CilacapUpdate.com - Ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign terlebih dahulu?

Bagi peserta aktif, terdapat peluang untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bagian dari program Jaminan Sosial ini, yang berguna sebagai persiapan hari tua dan memberikan perlindungan ekonomi saat memasuki masa pensiun.

Besaran dana JHT yang bisa diterima dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.

Namun, bagaimana caranya mencairkan dana ini tanpa harus resign? Berikut langkah-langkah dan syarat yang perlu diketahui.

1. Pencairan Dana JHT Tanpa Resign

Pada dasarnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT sebelum mencapai masa pensiun.

Namun, perlu dicatat bahwa pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan secara keseluruhan. Hanya sebagian dari saldo JHT yang bisa dicairkan, yaitu sebesar 10 persen atau 30 persen.

  • 30 Persen: Dana JHT bisa dicairkan hingga 30 persen untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

  • 10 Persen: Sisa saldo JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya saat peserta berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun.

2. Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK yang menunjukkan Anda sebagai peserta terdaftar.
  • E-KTP sebagai identitas resmi untuk verifikasi data pribadi.
  • Buku Tabungan dengan nomor rekening untuk pencairan dana JHT.
  • Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT MRP Rp 600.000 Cair di Bulan Juni 2024, Cek Status Penerimanya!

3. Proses Klaim JHT

Berikut langkah-langkah klaim JHT untuk pekerja yang belum resign atau pensiun:

  1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Anda perlu mengurusnya secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Siapkan Dokumen: Bawa semua dokumen asli yang diperlukan.
  3. Isi Formulir Pengajuan: Mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
  4. Antre dan Verifikasi: Ambil nomor antrean dan ikuti proses wawancara serta verifikasi data.
  5. Isi Penilaian Kepuasan: Setelah verifikasi, isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
  6. Menunggu Pencairan: Jika semua proses selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah dilampirkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign terlebih dahulu. Pastikan Anda memahami syarat dan prosedur klaim untuk memperlancar proses pencairan dana JHT Anda.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah