CilacapUpdate.com - Ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign terlebih dahulu?
Bagi peserta aktif, terdapat peluang untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bagian dari program Jaminan Sosial ini, yang berguna sebagai persiapan hari tua dan memberikan perlindungan ekonomi saat memasuki masa pensiun.
Besaran dana JHT yang bisa diterima dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.
Namun, bagaimana caranya mencairkan dana ini tanpa harus resign? Berikut langkah-langkah dan syarat yang perlu diketahui.
1. Pencairan Dana JHT Tanpa Resign
Pada dasarnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT sebelum mencapai masa pensiun.
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan secara keseluruhan. Hanya sebagian dari saldo JHT yang bisa dicairkan, yaitu sebesar 10 persen atau 30 persen.
-
30 Persen: Dana JHT bisa dicairkan hingga 30 persen untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
-
10 Persen: Sisa saldo JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya saat peserta berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun.
2. Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut: