- Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng.
- Bukan pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya.
- Keluarga tidak mampu.
Nominal dan Cara Pencairan
Penerima BPNT Tahap 1 2024 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 400.000 setiap dua bulan. Proses pencairan dilakukan melalui Pos Indonesia dan KKS dengan jadwal yang berbeda.
Melalui Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan antara bulan Januari hingga Maret 2024, sedangkan melalui KKS, pencairan dilakukan setiap dua bulan antara bulan Januari hingga Februari 2024.
Bansos BLT BPNT Tahap 1 2024 memberikan bantuan penting bagi masyarakat yang membutuhkan.
Diharapkan dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima.
Pastikan untuk selalu memeriksa jadwal dan informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah untuk mendapatkan bantuan dengan lancar.***