STNK Hilang? Simak 5 Langkah Mudah Mengurusnya Kembali!

- 19 Februari 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi STNK : STNK Hilang? Simak 5 Langkah Mudah Mengurusnya Kembali!/dok BFI Finance
Ilustrasi STNK : STNK Hilang? Simak 5 Langkah Mudah Mengurusnya Kembali!/dok BFI Finance /

Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru

Prosedur di bawah ini berlaku baik untuk mengurus STNK yang hilang dengan fotokopi maupun tanpa fotokopi.

Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan dan dapatkan fotokopi hasilnya.
  4. Isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  5. Periksa kelengkapan informasi pada formulir dan serahkan ke loket pendaftaran bersama dengan dokumen lainnya.
  6. Lakukan cek blokir untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan.
  7. Proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  8. Bayar biaya pembuatan STNK baru sesuai tarif yang ditetapkan.
  9. Tunggu proses pembuatan selesai dan ambil STNK baru beserta SKPD di loket.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi

Untuk mengurus STNK yang hilang tanpa fotokopi, nomor seri STNK sangatlah penting. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Menyiapkan Berkas Administrasi seperti e-KTP, surat keterangan kehilangan STNK dari polres atau kepolisian, dan fotokopi BPKB yang dilegalisir.
  2. Kunjungi Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar dan ikuti prosedur yang sama seperti mengurus STNK hilang dengan fotokopi.

Baca Juga: Pinjol Solusi Dana Mendesak! 4 Pinjaman Online Tanpa KTP, Verifikasi Wajah Cepat, Bunga Rendah 0,01 Persen

Cara Mengurus STNK secara Online

Anda juga bisa mengurus STNK hilang secara online melalui biro jasa. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih biro jasa pengurusan STNK yang terpercaya.
  2. Hubungi biro jasa dan sampaikan tujuan Anda.
  3. Siapkan dokumen persyaratan.
  4. Biro jasa akan datang ke tempat Anda untuk mengambil dokumen.
  5. Proses pengurusan STNK baru akan dilakukan oleh biro jasa.
  6. STNK baru akan diantarkan ke tempat Anda setelah proses selesai.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Biaya pengurusan STNK hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut rincian biayanya:

  • Untuk Kendaraan Roda Dua: Rp100.000 untuk pembuatan dan perpanjangan STNK.
  • Untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp200.000 untuk pembuatan dan perpanjangan STNK.

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara mengurus STNK yang hilang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkannya.

Pastikan selalu menjaga STNK Anda dengan baik agar terhindar dari masalah di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah