Wow! Tunjangan Kinerja BSN Tembus Rp33,2 Juta, Cek Kenaikannya di Sini!

- 18 Februari 2024, 16:14 WIB
2. Wow! Tunjangan Kinerja BSN Tembus Rp33,2 Juta, Cek Kenaikannya di Sini!./Dok BKN
2. Wow! Tunjangan Kinerja BSN Tembus Rp33,2 Juta, Cek Kenaikannya di Sini!./Dok BKN /

CilacapUpdate.com - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Peraturan ini menetapkan peningkatan tunjangan kinerja pegawai BSN sebesar 17,2% dari ketentuan sebelumnya.

Pegawai BSN dengan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas 17, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000 per bulan. Angka ini menandai kenaikan signifikan sebesar 17,2% dari sebelumnya yang hanya Rp26.324.000.

Tidak hanya untuk kelas jabatan tertinggi, kenaikan tunjangan kinerja juga berlaku untuk kelas jabatan lainnya. Sebagai contoh, untuk kelas jabatan 16, tunjangan kinerja meningkat menjadi Rp27.577.500 dari sebelumnya Rp22.200.000.

Baca Juga: Permintaan Paspor Meningkat, Imigrasi Cilacap Gelar Kancil Ngapak di Purbalingga dan Kabupaten Kebumen

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 Januari 2024.

Keputusan ini disambut baik oleh para pegawai BSN sebagai penghargaan atas kinerja mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Diharapkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja pegawai BSN akan mendorong motivasi dan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara lebih optimal.

Selain itu, peningkatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai BSN secara keseluruhan.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x