Namun, bagi debitur dengan pinjaman di atas Rp 50 juta, NPWP harus dilampirkan bersama dengan dokumen agunan seperti bukti kepemilikan tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meskipun demikian, BNI mengalokasikan dana KUR ke sektor-sektor usaha tertentu sesuai dengan ketentuan pemerintah, seperti sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa-jasa yang tercantum dalam regulasi terkait KUR Mikro.
Untuk usaha mikro, proses pengajuan pinjaman kredit ini tidak memerlukan NPWP.
Tenor atau jangka waktu pinjaman KUR BNI bervariasi, dengan maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan maksimal 5 tahun untuk kredit investasi.
Dengan demikian, KUR BNI memberikan fleksibilitas bagi debitur dalam mengelola kebutuhan modal usaha mereka.